Dewan Kesenian Karawang adalah badan atau lembaga atau organisasi non pemerintah yang memiliki kerangka kerja mewadahi aspirasi para seniman dalam meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya memasyarakatkan kesenian yang berakar pada akar budaya Indonesia yang terdapat di Kabupaten Karawang. Yang dimaksud dengan Dewan Kesenian Karawang adalah badan atau lembaga atau organisasi non pemerintah yang berdiri sendiri tidak berada di bawah kantor dinas atau instansi pemerintah namun memiliki korelasi dengan tujuan-tujuan pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap kesenian dan kebudayaan.
Pemberian kata Karawang pada nama Dewan Kesenian Karawang tidak berarti menjadi salah satu struktur dewan kesenian pada tatanan keorganisasian tingkat Jawa Barat. Kesenian yang dimaksud dalam Dewan Kesenian Karawang adalah setiap karya cipta insan seni yang memiliki integritas dengan akar budaya di Karawang.
Dewan Kesenian Karawang didirikan pada tanggal 14 Nopember 2001, untuk waktu yang tidak terbatas bertempat di Kabupaten Karawang. Kedudukan Dewan Kesenian Karawang adalah berdiri sendiri di Kabupaten Karawang dan tidak menjadi sub-organisasi kesenian yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Dewan Kesenian Karawang berazaskan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila yang terkait dengan upaya pelestarian kesenian dan kebudayaan.
Maksud dan Tujuan didirikan DKK
- Dewan Kesenian Karawang bermaksud untuk mewadahi aspirasi para pelaku kesenian untuk meningkatkan kesejahteraan dalam berupaya melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap kesenian di Karawang.
- Melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap kesenian di Karawang bertujuan agar peran serta masyarakat kesenian di Karawang memperoleh pengakuan dari masyarakat guna terciptanya pengertian yang mendasar tentang arti pentingnya melestarikan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan bangsa.
- Dewan Kesenian Karawang bermaksud meningkatkan pemahaman nasional tentang kesenian daerah yang berakar budaya Karawang guna memperbaiki citra Kabupaten Karawang dalam kontek kesenian dan kebudayaan.
